PAPUA, KOMPAS.TV - Satuan Reskrim Polres Merauke membongkar praktik penjualan bahan bakar bersubsidi melalui situs belanja. <br /> <br />Satu orang pelaku tidak ditahan karena bersikap kooperatif dan memiliki anak kecil. <br /> <br />Dari 2 tempat di Kota Merauke yaitu kawasan Polder dan Jalan Mandala, Satuan Reskrim Polres Merauke mengamankan sekitar 100 liter bahan bakar minyak tanah bersubsidi yang dijual jauh diatas harga eceran tertinggi. <br /> <br />Salah satu pelaku yang merupakan ibu rumah tangga menjual harga minyak tanah bersubsidi dengan harga Rp 5.000,- sampai Rp 8.000,- per liter di situs belanja online, jauh diatas harga eceran tertinggi sebesar Rp 3.500,- per liter. <br /> <br />Modusnya, pelaku melakukan antre pembelian bahan bakar minyak tanah secara acak pada sejumlah agen dan pangkalan, selanjutnya ditimbun pada suatu tempat dan dijual melalui forum jual beli. <br /> <br />Pelaku untuk sementara tidak ditahan dengan alasan memiliki anak kecil dan polisi masih melakukan pengembangan kasus ini. <br /> <br />Polisi mengancam pelaku dengan Undang-undang Migas No. 22 Tahun 2001 tentang penjualan barang bersubsidi dengan harga diatas harga het dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara. <br /> <br />
