Surprise Me!

Jangan Lupa Laporkan SPT Tahunan pada Maret 2021

2021-02-26 1,140 Dailymotion

KOMPAS.TV - Sebentar lagi akan memasuki bulan Maret yang artinya tenggat waktu pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan. <br /> <br />Kementerian Keuangan mencatat 3.27 juta wajib pajak yang baru melaporkan SPT per 25 Februari 2021. <br /> <br />Jika dibanding-kan dengan tahun 2020 lalu lebih rendah sekitar 4 persen. Sebagian besar adalah wajib pajak pribadi yang melaporkan SPT secara online. <br /> <br />Melampaui batas waktu, ada sanksi denda jika terlambat melaporkan SPT. Rp 100.000 bagi wajib pajak pribadi dan Rp 1 juta bagi wajib pajak badan. <br /> <br />Selain pajak penghasilan, harta juga perlu dilaporkan. Pastinya investasi-investasi kamu seperti Reksadana dengan kode 031 dalam bagian harta, bahkan sepeda pun harus dicantumkan dalam SPT dengan kode 041. <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon