KOMPAS.TV - Selama pandemi corona, pemerintah memberikan insentif kepada para tenaga kesehatan. <br /> <br />Insentif ini diberikan dengan maksud agar tenaga kesehatan sebagai garda terdepan penanganan corona termotivasi untuk menangani pasien yang jumlahnya kini masih banyak. <br /> <br />KPK menemukan permasalahan terkait pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang ikut terlibat dalam penanganan corona. <br /> <br />Tidak tanggung-tanggung, potongan insentif bagi tenaga kesehatan itu disebut KPK mencapai 50 hingga 70 persen per orang. <br /> <br />Pemberian insentif dan santunan bagi tenaga kesehatan yang menangani corona ditetapkan sesuai Surat Keputusan Menkes Nomor 278 Tahun 2020. <br /> <br />Adapun besaran insentif ini berbeda-beda sesuai jabatan dan spesialisasi tenaga kesehatan masing-masing. <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />
