Menteri Sekretaris Negara Pratikno angkat bicara. Orang dekat Presiden Joko Widodo itu menegaskan sikap istana untuk menolak revisi UU Pemilu dan revisi UU Pilkada. Sikap itu jelas dan tegas. <br /> <br />Partai koalisi pun mengamini. Komisi II DPR sepakat tidak melanjutkan pembahasan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada. Hanya Partai Demokrat dan PKS yang masih ingin memperjuangkan revisi kedua UU itu. <br /> <br />Dengan tidak adanya revisi, Pilkada Serentak akan digelar bulan November 2024, itu ditetapkan dalam UU sejak tahun 2016. <br /> <br />Setelah Pilpres dan Pileg digelar pada April 2024, Pilkada baru akan menyusul. <br /> <br />Artinya, Pilkada November 2024 akan berada di bawah pemerintahan baru, karena masa jabatan Presiden Jokowi akan berakhir 20 Oktober 2024. <br /> <br />Dengan tiadanya pilkada, maka tak ada sirkulasi kekuasaan secara demokratis di daerah. <br /> <br />Pada tahun 2022-2023-2024, lebih dari separuh provinsi, tepatnya 24 dari 34 provinsi, akan dijabat penjabat Gubernur. <br /> <br />Begitu juga dengan Bupati dan Wali Kota, akan dijabat penjabat Bupati dan penjabat Wali Kota. Totalnya, 224 Kabupaten dan Kota akan dijabat penjabat Wali Kota. <br /> <br />Kementerian Dalam Negeri perlu segera memikirkan penjabat Gubernur yang akan memimpin wilayah di tahun politik. Jumlahnya 24 orang pejabat setingkat Dirjen. <br /> <br />Dengan ditolaknya usulan normalisasi Pilkada seluruh pulau Jawa, selain Yogyakarta, akan dipimpin penjabat Gubernur, mulai 2022 dan 2023. <br /> <br />Pada 5 September 2023, Ridwan Kamil dan Ganjar Pranowo akan habis masa jabatannya. <br /> <br />Ganjar sudah dua periode sehingga dia tak bisa maju lagi, sedang Ridwan Kamil masih satu periode. <br /> <br />Sedangkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansara, akan berakhir masa jabatannya pada 13 Februari 2024. <br /> <br /> <br /> <br />
