JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi pemberantasan korupsi, KPK, menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dini hari tadi (27/02). <br /> <br />Penetapan Nurdin Abdullah sebagai tersangka merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (26/02) malam di Sulawesi Selatan. <br /> <br />Nurdin ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. <br /> <br />Nurdin Abdullah bersama dengan ER ditetapkan sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan. <br /> <br />Sementara AS ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. <br /> <br />Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama. <br /> <br />Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah memiliki rekam jejak yang cemerlang di dunia pendidikan. <br /> <br />Nurdin merupakan kepala daerah pertama yang memiliki gelar profesor. <br /> <br />Nurdin Abdullah merupakan lulusan S1 Fakultas Pertanian dan Kehutanan UNHAS. <br /> <br />Ia kemudian menggambil gelar master hingga doktoral di Agriculture Kyushu University Jepang. <br /> <br />Sebelum menjadi Gubernur Sulwesi Selatan, Nurdin Abdullah, menjabat Bupati Bantaeng dua periode. <br /> <br />Ia juga masih menjabat sebagai Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin. <br /> <br />Salah satu penghargaan yang diperoleh terkait korupsi adalah, Bung Hatta Anti Coruption Award tahun 2017. <br /> <br />Selain Nurdin, KPK juga membawa 5 orang yang tertangkap dalam OTT, yang terdiri dari staf jajaran pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan satu pihak swasta untuk menjalani pemeriksaan. <br /> <br />Sementara itu, pasca penangkapan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan disegel oleh KPK. <br /> <br />Dari informasi petugas yang berjaga di Kantor Dinas PU, penyegelan dilakukan pada Sabtu (27/02) malam. <br /> <br />
