JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi pemberantasan korupsi, KPK, menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dini hari tadi (27/02). <br /> <br />Penetapan Nurdin Abdullah sebagai tersangka merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (26/02) malam di Sulawesi Selatan. <br /> <br />Nurdin ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. <br /> <br />Nurdin Abdullah bersama dengan ER ditetapkan sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan. <br /> <br />Sementara AS ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. <br /> <br />Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama. <br /> <br />Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah dibawa ke rumah tahanan KPK cabang Pongdam Jaya Guntur, dinihari tadi. <br /> <br />Saat hendak meninggalkan Gedung KPK, Nurdin Abdullah menampik keterlibatannya dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur. <br /> <br />Nurdin justru menuding tersangka Edy Rahmat, yang merupakan Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan, sekaligus orang kepercayaannya, melakukan transaksi tanpa sepengetahuannya. <br /> <br />Selain Nurdin, KPK juga membawa 5 orang yang tertangkap dalam OTT, yang terdiri dari staf jajaran pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan satu pihak swasta untuk menjalani pemeriksaan. <br /> <br />