KOMPAS.TV - Gubernur Non Aktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah jadi tersangka korupsi proyek pembuatan jalan di Sinjai. <br /> <br />Sejumlah pihak menyayangkan Nurdin terlibat korupsi. <br /> <br />Padahal menjadi peraih penghargaan Bung Hatta Anticorruption Award bagi individu yang terbukti ikut memberantas korupsi. <br /> <br />Tumpukan uang ini, menurut Komisi Pemberantasan Korupsi jumlahnya Rp 2 miliar. <br /> <br />Hasil sitaan penyidik dalam kasus korupsi yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. <br /> <br />Uang disita dari Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat. <br /> <br />Diterima dari Agung Sucipto, Direktur PT Agung Perdana Balaumba. <br /> <br />Menurut rencana, uang akan diberikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai imbalan untuk pengerjaan proyek infrastruktur di Sinjai. <br /> <br />Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Nurdin bukan kali ini saja menerima suap proyek pembangunan di Sulawesi Selatan. <br /> <br />Ia diduga menerima uang Rp 5,4 miliar dari beberapa kontraktor proyek di lingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan. <br /> <br />Seusai diperiksa KPK hingga Minggu (28/02/2021), Nurdin mengaku tidak tahu soal uang yang diterima Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulsel, Edy Rahmat. <br /> <br />Ia juga meminta maaf kepada warga Sulawesi Selatan terkait kasus korupsi yang mejeratnya. <br /> <br />Nurdin Abdullah kelahiran Parepare, 7 Februari 1963 adalah Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018 2023. <br /> <br />Sebelumnya, ia adalah Bupati Bantaeng 2 periode. <br /> <br />