Surprise Me!

Polisi Ringkus Pelaku Tindak Asusila Terhadap Anak Tiri

2021-03-01 1,219 Dailymotion

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Tersangka atas nama Hendra Sumarna diringkus anggota Polsek Kedaton, usai dilaporkan atas kasus tindak asusila yang dilakukan pada anak perempuan berusia 10 tahun. <br /> <br />Tak hanya di bawah umur, korban merupakan anak tiri tersangka. Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya itu. <br /> <br />Dalam proses pemeriksaan sementara ini, polisi masih akan mendalami keterangan tersangka untuk mengetahui pasti kebenaran dan adanya dugaan korban lain. <br /> <br />Aipda Juanda, Kanit II Reskrim Polsek Kedaton mengatakan anggotanya melakukan penangkapan terhadap tersangka dikediamannya, setelah menindak lanjuti laporan dari ayah kandung korban atas dugaan tindak asusila. <br /> <br />Sementara ayah kandung korban, Agus Tianto berharap tersangka dijatuhi hukuman yang setimpal, mengingat korban merupakan anak kandungnya yang masih berusia di bawah umur. <br /> <br />Polisi menjerat tersangka dengan pasal 83 KUHP tentang penculikan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. <br /> <br />#tindakasusila #kejahatanseksual #kekerasanseksual #pencabulan <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon