KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menolak dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus pelemparan pabrik tembakau oleh ibu rumah tangga. <br /> <br />Selanjutnya, keempat ibu asal Desa Wajageseng yang menjadi terdakwa langsung dibebaskan. <br /> <br />Empat ibu rumah tangga asal Desa Wajageseng, Lombok Tengah, dibebaskan Hakim Pengadilan Negeri Praya dalam sidang Senin kemarin (01/03/2021). <br /> <br />Bersyukur atas keputusan hakim, keempat IRT pelempar pabrik tembakau, yakni Nurul Hidayah, Hultiyah, Martini dan Fatimah langsung sujud syukur. <br /> <br />Salah seorang dari keempat ibu rumah tangga mengaku lega atas keputusan hakim dan berharap semua kasus hukumnya berakhir. <br /> <br />Ketua Majelis Hakim menyebut sebelumnya jadwal sidang adalah pembacaan putusan sela. <br /> <br />Namun, sidang justru menggelar keputusan, sehingga seluruh terdakwa dinyatakan bebas dari segala tuduhan. <br /> <br />Atas putusan hakim itu, kuasa hukum terdakwa mengatakan seluruh eksepsinya dikabulkan oleh majelis hakim. <br /> <br />Sejumlah aktivis perempuan yang mendampingi keempat ibu rumah tangga itu juga mengapreasiasi keputusan hakim. <br /> <br />Meski begitu, pemerintah diharapkan tidak menutup mata atas polusi dan gangguan kesehatan warga di sekitar pabrik pengolahan tembakau yang melaporkan keempat ibu rumah tangga. <br /> <br />Sebelumnya ibu-ibu rumah tangga, melempar pabrik tembakau dengan batu dan pohon singkong, karena tak tahan bau polusi di permukiman warga. <br /> <br />Kepolisian juga menjadi sorotan, lantaran memproses laporan pemilik pabrik tembakau yang berujung penahanan emapat ibu rumah tangga. <br /> <br />
