JAKARTA, KOMPAS.TV Presiden Joko Widodo telah mencabut izin investasi terkait minuman keras. <br />Hal ini diapreasiasi banyak pihak termasuk MUI. <br /> <br />"Majelis Ulama Indonesia menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas keseriusan pemerintah, atas respons cepat dari presiden yang mendengar aspirasi masyarakat, dan juga bersama-sama berkomitmen meneguhkan kemaslahatan bangsa," kata Ni'am dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021). <br /> <br />Sebelumnya aturan investasi miras tertuang pada lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. <br /> <br />Disebutkan untuk penanaman modal baru untuk industri miras dapat dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua <br /> <br />MUI berharap, hal ini dapat menjadi momentum peneguhan komitmen untuk menyusun berbagai regulasi yang memihak kemaslahaan masyrakat. <br /> <br />"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/3/2021). <br /> <br />Video Editor: Faqih Fisabililla <br /> <br /> <br />