JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Jokowi resmi mencabut lampiran peraturan presiden atau Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal yang terkait dengan industri minuman keras. <br /> <br />Keputusan ini diambil seusai mendengar sejumlah masukan dari berbagai kalangan. <br /> <br />Presiden mengaku mengambil keputusan ini setelah mendapat masukan dari Ulama, Tokoh Agama, hingga pemerintah daerah. <br /> <br />Seperti diketahui, perpres investasi miras ini sebenarnya merupakan lampiran dari Perpres 10 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal. <br /> <br />Aturan soal penanaman modal terkait minuman keras termuat dalam lampiran 3 Perpres soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />