JAKARTA, KOMPAS.TV Pemerintah resmi meluncurkan kebijakan stimulus relaksasi pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah sebesar 50 persen hingga 100 persen untuk mendongkrak daya beli masyarakat. <br /> <br />Kebijakan baru ini diharapkan dapat membantu masyarakat kelompok menengah agar mudah memperoleh hunian di tengah Pandemi Covid-19. <br /> <br />Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyebut khusus rumah dengan harga jual maksimal Rp 2 milyar Rupiah pemerintah menanggung PPN seluruhnya atau 100 persen. <br /> <br />Sedangkan dengan rumah seharga diatas Rp 2 milyar hingga Rp 5 milyar pemerintah akan menanggung PPN properti sebesar 50 persen. <br /> <br />Relaksasi PPN properti rumah tapak dan rumah susun diberikan pemerintah selama enam bulan sampai Agustus 2021 mendatang. <br /> <br />"Ini kesempatan yang baik hanya 6 bulan sampai agustus 2021. Ini lebih mudah, karena skemanya melalui pemerintah dan pastikan ini dapat mendukung konsumsi rumah tangga terutama kaum menengah atas selama pandemi ini," ujar Yustinus <br /> <br />Video Editor: Noval <br /> <br />