JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah jor-joran menggelindingkan insentif untuk mengungkit konsumsi masyarakat. <br /> <br />Kali ini, sektor properti kembali menikmati insentif fiskal. <br /> <br />Pemerintah akan menanggung PPN, Pajak Pertambahan Nilai bagi mereka yang akan membeli rumah baru, selama 6 bulan mulai bulan Maret ini. <br /> <br />Seratus persen PPN sepenuhnya akan ditanggung pemerintah untuk rumah dengan harga sampai 2 miliar rupiah. <br /> <br />Sementara untuk rumah seharga 2 miliar hingga 5 miliar, pemerintah hanya akan menanggung 50 persen dari PPN yang berlaku. <br /> <br />Selain kategori harga jual, diskon PPN juga hanya berlaku dengan syarat rumah tapak atau rumah susun, harus baru dan siap huni. <br /> <br />Rumah harus diserahkan secara fisik kepada pembeli selama periode pemberian insentif, yang artinya tidak berlaku untuk rumah inden. <br /> <br />Rumah tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun. <br /> <br />Serta 1 orang hanya boleh memakai insentif untuk pembelian 1 unit rumah . <br /> <br />Data yang dikantongi Kementerian PUPR, ada 27.000 unit stok rumah non-subsidi dengan rentang harga 300 juta hingga 5 miliar rupiah. <br /> <br />Serta ada 7.500 ratus unit stok apartemen yang bisa menikmati diskon PPN, yang selama ini dipatok sepuluh persen dari harga pembelian. <br /> <br />