SAMARINDA, KOMPAS.TV - Kedua pelaku ini berinisial A-D dan J-O yang dibekuk satuan reskrim polsek Samarinda Ulu, Kota Samarinda. Saat akan mengantarkan barang haram tersebut ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan. <br /> <br />Pelaku ini dibekuk di Jalan Poros Samarinda-Balikpapan dengan menggunakan mobil jenis mini bus. <br /> <br />Polisi langsung menggeledah mobil tersebut dan menemukan barang bukti sabu sebanyak 32 poket siap edar seberat 1,2 kilo gram yang disimpan dalam dasbort mobil. <br /> <br />Menurut keterangan kapolsek Samarinda Ulu Kompol Sibarani, 2 pelaku sindikat narkoba ini sudah 2 kali melancarkan aksinya. Pelaku mengaku mendapat upah 10 sampai 25 juta setiap kali antar, pelaku juga merupakan residivis dengan kasus yang sama. <br /> <br />Keduanya kini diancam hukuman 20 tahun penjara dengan undang-undang narkotika. <br /> <br />#KurirSabu#PelakuResidivis#32PoketSabu <br /> <br />