JAKARTA, KOMPAS.TV- Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap seorang bos perusahaan yang melakukan pelecehan seksual terhadap 2 orang karyawatinya. <br /> <br />Pria berinisial J-H ini merupakan seorang wakil pimpinan perusahaan swasta di Pademangan, Jakarta Utara. <br /> <br />J-H ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap 2 orang karyawatinya. <br /> <br />Kedua korbannya yang masih berusia 20-an yakni DF dan EF yang juga merupakan sekertaris pribadinya dan yang masing-masing baru bekerja selama 3 bulan dan 4 bulan. <br /> <br />Dengan alasan ritual ilmu kepercayaan, pelaku mengaku sebagai tatung atau peramal yang bisa membaca hidup seseorang lalu sambil memaksa menggerayangi tubuh korbannya dan sambil mengeluarkan alat kelaminnya. <br /> <br />Korban tidak berani melawan karena pelaku terlihat sering membawa senjata tajam di saku celananya. <br /> <br />Kedua korban akhirnya mengundurkan diri dari kerjaannya lalu melaporkan mantan bos mereka ke polisi pada pertengahan Februari lalu. <br /> <br />Menurut pengakuan salah satu korban DF, pelecehan ini sudah sangat sering dilakukan hampir setiap hari dalam setiap kesempatan. <br /> <br />Sementara salah seorang korban lainnya EF diam-diam merekam perbuatan mesum atasannya itu untuk dijadikan sebagai barang bukti. <br /> <br />Kepada tersangka polisi menetapkan pasal pidana 289 tentang tindak pelecehan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 tahun. <br /> <br />
