Surprise Me!

Lampiran Perpres Investasi Miras Dicabut

2021-03-02 27,706 Dailymotion

Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid itu mengatur penanaman modal minuman keras (miras</a>) mengandung alkohol di sejumlah provinsi.<br /> <br /><br /> <br />Pencabutan perpres ini sudah melalui diskusi panjang antara pemerintah dan organisasi keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Jokowi juga mendapat masukan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).<br /> <br /><br /> <br />Sumber: YouTube Sekretariat Presiden<br />Lampiran Perpres Investasi Miras Dicabut

Buy Now on CodeCanyon