JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberi insentif berupa relaksasi pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sektor properti rumah seharga maksimal 5 miliar rupiah. <br /> <br />Kebijakan baru ini diharapkan dapat membantu masyarakat kelompok menengah agar mudah memperoleh hunian di tengah pandemi Covid-19. <br /> <br />Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menyebut khusus rumah dengan harga jual maksimal 2 miliar rupiah, pemerintah menanggung PPN seluruhnya alias 100 persen. <br /> <br />"Untuk rumah baik tapak maupun rumah susun dengan kriteria sampai dengan harga 2 miliar itu PPN ditanggung pemerintah 100 persen," kata Yustinus. <br /> <br />Sementara untuk rumah seharga di atas 2 miliar hingga maksimal 5 miliar rupiah, pemerintah akan menanggung PPN properti sebesar 50 persen. <br /> <br />Yustinus mengatakan, insentif PPN dari pemerintah ini diberikan guna menstimulasi konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 terutama bagi kelas menengah. <br /> <br />"Ini jadi harapan masyarakat terutama kelompok menengah yang selama ini masih menunggu dan ingin membeli rumah, ini kesempatan yang baik," sambungnya. <br /> <br />Diskon PPN properti rumah tapak dan rumah susun diberikan pemerintah selama enam bulan sampai Agustus 2021 mendatang. <br /> <br />