JAKARTA, KOMPAS.TV - Guyuran insentif terus diberikan pemerintah untuk bisa mempercepat pemulihan ekonomi di tengah pandemi. Mulai dari insentif untuk pelaku usaha juga untuk masyarakat. <br /> <br />Pemerintah menganggarkan 2,99 triliun rupiah untuk insentif PPN barang mewah kendaraan bermotor. <br /> <br />Sementara untuk PPN di bidang properti, pemerintah mengestimasi anggaran mencapai 5 triliun rupiah. <br /> <br />Anggaran ini diambil dari pos anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. <br /> <br />Gelontoran insentif usaha berupa pajak yang sudah diberikan pemerintah tahun kemarin akan dilanjutkan kembali. <br /> <br />Bebas pajak juga diberikan Kementerian Keuangan untuk investor di pasar keuangan dan juga sektor riil. <br /> <br />Wajib pajak kini bisa dapat fasilitas PPh nol persen untuk hasil dividen. <br /> <br />Namun syaratnya wajib pajak penerima dividen harus menanamkan modalnya kembali sebanyak 30 persen dari nilai dividen yang didapat ke dalam sejumlah instrumen investasi yang sudah ditentukan. <br /> <br />Salah satunya adalah surat utang dan sukuk negara, korporasi, dan lembaga pembiayaan. <br /> <br />Pemerintah meyakini langkah ini bisa menahan modal asing tetap berada di dalam negeri. <br /> <br /> <br /> <br />