KOMPAS.TV - Lampiran Peraturan Presiden soal investasi di industri minuman keras resmi dicabut Presiden Jokowi. <br /> <br />Hal ini dilakukan, setelah Presiden menerima masukan dari ulama dan tokoh agama di tanah air. <br /> <br />Presiden Jokowi resmi mencabut lampiran Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang terkait dengan industri minuman keras. <br /> <br />Presiden mengaku mengambil keputusan ini diambil setelah mendapat masukan dari ulama, tokoh agama, hingga pemerintah daerah. <br /> <br />Seperti diketahui, Perpres investasi miras ini sebenarnya merupakan lampiran dari Perpres 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. <br /> <br />Aturan soal penanaman modal terkait minuman keras, termuat dalam lampiran 3 Perpres soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. <br /> <br />Majelis Ulama Indonesia pun mengapresiasi langkah Presiden mencabut lampiran Perpres terkait penanaman modal industri minuman keras. <br /> <br />Apresiasi pencabutan lampiran Perpres investasi minuman keras juga disampaikan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. <br /> <br />Ketua Umum PBNU menilai pemerintah memberi respons cepat terkait aspirasi dari berbagai kalangan. <br /> <br />