JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, M. Zulfikar Mochtar mengungkap kejanggalan terkait izin ekspor benih lobster di KKP. <br /> <br />Zulfikar mengungkap kejanggalan itu saat menjadi saksi di sidang Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama, Suharjito, di pengadilan Tipikor Jakarta. <br /> <br />Zulfikar menyatakan banyaknya perusahaan baru ataupun peralihan dalam 1-3 bulan langsung mengajukan izin ekspor benur. <br /> <br />Padahal syarat perusahaan yang ingin mengajukan izin ekspor benur harus pernah membudidayakan benur terlebih dahulu. <br /> <br />Selain itu di pertengahan Juni 2020, KKP sudah meloloskan dua perusahaan untuk ekspor tahap pertama tanpa memiliki PNBP dan tanpa sepengetahuannya selaku Dirjen Tangkap KKP saat itu. <br /> <br />