JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim sidang kasus yang melibatkan Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan, Edhy Prabowo, mempertanyakan kapasitas Pakar Komunikasi Politik, Effendi Gazali, sebagai penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan. <br /> <br />Hakim menganggap latar belakang pendidikan Efendi di Komunikasi Politik, tak ada hubungannya dengan Perikanan dan Kelautan. <br /> <br />Ketua Majelis Hakim, Albertus Usada, menanyakan nama-nama penasihat Edi Prabowo, kepada Mantan Dirjen Perikanan Tangkap, Zulfikar Mohtar, sebagai saksi sidang suap ekspor benih lobster. <br /> <br />Zulfikar menyebut, tiga nama penasihat Edhy Prabowo, yakni Bayu Priyambodo, Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan, Rokhmin Dahuri, serta Effendi Gazali. <br /> <br />Ketua Majelis Hakim pun mempertanyakan alasan Effendi Gazali yang dipilih jadi penasihat. <br /> <br />Dirjen Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar menyebutkan jika Effendi aktif menjadi penasihat dan disebut memiliki pengalaman budidaya. Hakim kemudian kembali bertanya mengenai bidang yang menjadi keahlian Effendi. <br /> <br />Menurut Zulficar, saat masih menjabat Menteri, Edhy Prabowo mengangkat banyak penasihat, staf ahli, staf khusus, hingga komite. <br /> <br />"Pak Menteri punya penasihat jumlahnya 13 sampai 14 orang dan komite pemangku kepentingan untuk sosialisasi masyarakat, jadi penasihat dan komite tahu prosesnya," ungkap Zulfikar. <br /> <br />Dalam kasus ini, Suharjito didakwa memberi suap kepada Edhy Prabowo dengan total nilai sebesar 103.000 dollar Amerika Serikat dan Rp 706 juta melalui sejumlah perantara secara bertahap. <br /> <br />Suap itu diberikan agar Edhy mempercepat pemberian izin budidaya dan ekspor benih lobster kepada perusahaan Suharjito. <br /> <br />