Surprise Me!

Polisi Akan Terbitkan SP3 Kasus Baku Tembak 6 Laskar FPI, Karena Tersangka Sudah Meninggal Dunia

2021-03-05 1,871 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi akan menghentikan proses penyidikan kasus baku tembak yang melibatkan 6 anggota laskar FPI. <br /> <br />Kasus ini dihentikan, lantaran 6 anggota Laskar FPI yang ditetapkan tersangka, telah meninggal dunia. <br /> <br />Keputusan untuk menghentikan penyidikan kasus baku tembak yang melibatkan anggota FPI disampaikan kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. <br /> <br />Agus mengatakan, polisi tetap akan memproses kasus ini sebagai bentuk pertanggungjawaban secara hukum. <br /> <br />Namun, nantinya polisi akan menerbitkan SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan, karena para tersangka sudah meninggal. <br /> <br />Sebelumnya, 6 anggota laskar FPI yang merupakan pengawal Rizieq Shihab tewas tertembak pada Senin dini hari, 14 Agustus 2020. <br /> <br />Peristiwa terjadi di tol Jakarta - Cikampek, Karawang. <br /> <br />Bareskrim Polri telah melakukan reka ulang penembakan 6 anggota laskar FPI, yang dibagi menjadi 4 titik lokasi. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon