BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Banjarmasin terus melakukan upaya edukasi dan sosialisasi vaksinasi covid-19 kepada masyarakat. <br /> <br />Pada termin 1 pelaksanaan vaksinasi tahap dua, Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin masih berfokus pada pemberian vaksin untuk pemberi pelayanan publik, lansia, TNI, Polri dan pelaku usaha yang ditargetkan selesai pada april 2021. <br /> <br />Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi, mengimbau masyarakat untuk tidak takut menjalani vaksinasi covid-19 karena dijamin keamanannya. <br /> <br />Sementara sesuai Perpres nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksin dalam rangka penanggulangan covid-19 yang telah berlaku sejak tanggal 9 februari 2021, penolakan vaksinasi dapat dikenakan sanksi. <br /> <br />"Orang yang menolak vaksin itu ada sanksi yang pertama pencabutan hak BPJS-nya, yang kedua pencabutan hak administrasi publiknya dan bahkan yang ketiga ini bisa diberikan denda," terang Machli. <br /> <br />Seperti disebut bahwa penolakan vaksinasi sesuai perpres nomor 14 tahun 2021 pasal 13 A dapat menyebabkan pemberian sanksi seperti penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, pembekuan perizinan administrasi hingga denda. <br /> <br />Sedangkan jika terjadi komplikasi akibat vaksinasi, berdasarkan permenkes RI nomor 10 tahun 2021, pemerintah akan memfasilitasi penanganannya. <br /> <br />"Kalau itu betul-betul dia sakit sebagai akibat dampak dari pemberian vaksin, dijamin," tutup Machli Riyadi. <br /> <br />
