RIAU, KOMPAS.TV - Ini adalah video momen saat polisi mengungkap peredaran 40 kilogram sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi pada awal Maret. <br /> <br />Penangkapan dilakukan di kawasan Desa Tenggayun, Kabupaten Bengkalis, Riau. <br /> <br />Pelaku ditangkap setelah petugas melakukan patroli di tepi Pantai Jangka dan kawasan hutan tempat para tersangka bersembunyi. <br /> <br />Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil menyita sabu sebanyak 40 kilogram dan 50 ribu butir pil ekstasi yang disimpan didalam tas. <br /> <br />Satu tersangka HR ditembak oleh petugas karena berusaha kabur. <br /> <br />Dalam kasus ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua orang yang sudah ditetapkan sebagai DPO. <br /> <br />Dari hasil pemeriksaan, satu orang berperan sebagai penerima sabu, sedangkan empat tersangka lainya tugasnya mengawasi operasi peredaran sabu agar aman. <br /> <br />Para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 undang undang nomor 5 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara. <br /> <br />