JAKARTA, KOMPAS.TV Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD angkat bicara terkait polemik Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Deli Serdang. <br /> <br />Menurutnya, pemerintah tidak memiliki wewenang untuk melakukan intervensi dalam acara tersebut. <br /> <br />Menurutnya, hal ini serupa dengan apa yang dilakukan oleh Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat menghadapi kisruh internal yang terjadi pada PKB. <br /> <br />"Pada zaman Pak SBY juga sama, Pak SBY juga tidak melarang ketika misalnya ada dualisme PKB yang muncul di Parung dan di Ancol. Pak SBY juga tidak melakukan apa-apa, dibiarkan diserahkan pengadilan. Akhirnya pengadilan yang memutus", ungkap Mahfud dalam sebuah video yang dirilis akun Youtube Menko Polhukam (6/3). <br /> <br />Ia menambahkan, kejadian serupa juga sempat dialami oleh Mantan Presiden Megawati ketika menghadapi kisruh PKB. Saat itu, Megawati juga memilih untuk mengambil sikap yang sama. <br /> <br />"Ini juga terjadi dulu pada tahun 2002, Pak Matori Abdul Djalil misalnya mengambil alih PKB dari kelompoknya Gusdur, Presiden Megawati tidak bisa berbuat apa-apa, bukan tidak mau. Tidak bisa melarang karena ada undang-undang yang tidak boleh melarang orang berkumpul", pungkasnya. <br /> <br />Sebelumnya, Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Deli Serdang telah menuai perpecahan kubu di dalam internal Partai Demokrat. <br /> <br />KLB tersebut telah menunjuk Kepala Staf Presiden Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. <br /> <br /> <br /> <br />