KOMPAS.TV - Setelah sempat tertunda isolasi mandiri, Gubernur Nonaktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah hari ini (8/3/2021) kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur Pemprov Sulawesi Selatan. <br /> <br />Nurdin tiba di Gedung KPK pukul 10 pagi tadi bersama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Sulsel, Edy Rahmat dan direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto. <br /> <br />Sebelumnya, jumat lalu (5/3/2021) Nurdin Abdullah melakukan pemeriksaan perdananya di Gedung KPK, setelah seminggu menjalani isolasi pasca-ditahan. <br /> <br />Seusai diperiksa, Nurdin sempat membantah tuduhan suap kepadanya. Namun ia mengaku akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan. <br /> <br />Terkait uang Rp 1,4 miliar dan mata uang asing yang diamankan KPK dari 4 lokasi di Sulawesi Selatan, Nurdin mengklaim uang tersebut merupakan uang untuk bantuan masjid. <br /> <br />Sebelumnya, KPK menetapkan 3 orang tersangka, yakni Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas PU, Sulsel, Edy Rahmat sebagai tersangka penerima gratifikasi. <br /> <br />Serta satu orang kontraktor pemberi suap, proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan, Agung Sucipto. <br /> <br />Nurdin Abdullah diduga menerima uang sejumlah Rp 5,4 miliar dari beberapa kontraktor proyek di lingkungan pemerintah provinsi Sulsel <br /> <br />