Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan hukum 20 tahun penjara kepada Bos miras oplosan Sansudin Simbolon.<br /><br />Dalam sidang yang dipimpin oleh Titi Maria Romlah di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Senin (22/10/2018),