SAMARINDA, KOMPAS.TV - Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor telah mengeluarkan intruksi kedua terkait penanggulangan pandemi covid-19, sesuai arahan presiden Joko Widodo, Kaltim akan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro. <br /> <br />Sesuai intruksi gubernur, PPKM mikro akan di berlakukan pada tanggal 9 sampai 22 maret 2021 mendatang. <br /> <br />Menurut keterangan kepala dinas kominfo Kaltim, sejak tanggal 5 maret 2021 PPM mikro di 10 kabupaten/kota telah dipersiapkan, sosialisasi terkait PPKM mikro telah dilakukan. <br /> <br />Selain itu, terkait konsep PPKM mikro, gubernur menekan untuk penaggulangan kasus covid-19 sudah harus dipersiapkan dijajaran camat, lurah hingga rt agar penaggulangan cepat terakomodir. <br /> <br />Terkait penindakan protokol kesehatan, gubernur intruksikan agar operasi yustisi terus dilakukan, termasuk melakukan sosialisasi prokes dan penyemprotan cairan disinfektan diempat potensi keramaian. <br /> <br />Diharapkan, masyarakat bisa terlibat secara aktif dalam mempercepat penaggulangan pandemi covid-19 dengan taat menjalankan protokol kesehatan secara ketat. <br /> <br />#PPKMMikro#InstruksiGubernur#ProtokolKesehatan <br /> <br />