JAKARTA, KOMPAS.TV Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan kepada Amien Rais dan TP3 terkait pelanggaran HAM berat yang diklaim untuk kasus KM 50 tewasnya 6 laskar pengikut Rizieq. <br /> <br />Mahfud mengatakan ada 3 syarat untuk menentukan suatu kasus dinyatakan pelanggaran HAM berat. <br /> <br />1 <br /> <br />"itu dilakukan oleh aparat secara resmi secara berjenjang, terstruktur itu berjenjang harus target bunuh 6 orang yang begini, taktiknya ini, alatnya ini kalau terjadi ini larinya ini. itu terstruktur sistematis,"jelas Mahfud. <br /> <br />2. <br /> <br />"Juga jelas tahap-tahapnya, perintah pengerjaan itu, itu pelanggaran ham berat,"jelas Mahfud. <br /> <br />3. <br /> <br />"Kalau ada bukti itu, mari bawa kita adili secara terbuka, kita adili pelakunya berdasarkan uu no 26 tahun 2000,"jelas Mahfud. <br /> <br />Sebelumnya Mahfud menjelaskan kedatangan Amien Rais bersama TP3 menyampaikan satu hal pokok terbunuhnya atau tewasnya 6 laskar FPI. <br /> <br />Mahfud menyampaikan Amien Rais meminta adanya penegakan hukum sesuai ketentutan hukum. <br /> <br />Amien Rais yakin kalau insiden penembakan yang menewaskan 6 laskar FPI di Km 50 Tol Japek merupakan pelanggaran HAM berat. <br /> <br />Mereka meminta agar kasus itu dibawa ke pengadilan HAM. <br /> <br />Video Editor: Faqih <br /> <br /> <br />