JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan memberikan izin pencarian harta karun bawah laut kepada investor asing. Pencarian harta karun bawah laut merupakan satu dari 14 bidang usaha yang dibuka pemerintah. <br /> <br />Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah menetapkan syarat ketat untuk bidang usaha tersebut sehingga investasi asing tidak bisa dengan mudah mendapatkan izin. <br /> <br />Sejarawan, Andi Achdian mengingatkan agar izin ini tidak bertabrakan dengan undang undang tentang cagar budaya. <br /> <br />Andi menambahkan mestinya benda yang tertinggal di bawah laut ditetapkan menjadi benda cagar budaya sehingga tidak bisa dibawa keluar dari Indonesia. <br /> <br />Kritikan datang dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. <br /> <br />Di akun Twitternya, Susi meminta pemerintah mengelola sendiri benda muatan kapal tenggelam dan tidak mengizinkan asing mengambilnya. <br /> <br />"Mohon dengan segala kerendahan hati untuk BMKT dikelola dan diangkat sendiri oleh pemerintah. Sudah banyak kita kehilangan benda-benda bersejarah yang seharusnya jadi milik bangsa kita," tulis Susi Pudjiastuti. <br /> <br />Negara harus memastikan proses pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam harus dilakukan secara transparan dan melibatkan para ahli, sehingga negara tidak kehilangan warisan budayanya. <br /> <br />Bagaimana agar kebijakan ini tidak sampai merugikan negara mengingat potensi kekayaan harta karun bawah laut di Indonesia mencapai sekitar 177 triliun rupiah. <br /> <br />Simak pembahasannya bersama Juru Bicara Kementerian Kelautan dan Perikanan, Wahyu Muryadi, serta Arkeolog Bawah Air Pusat Penelitan Arkeologi Nasional, Sinatria Adityatama. <br /> <br /> <br />
