Surprise Me!

Denda Rp 1 Juta dan Ancaman Deportasi Bagi WNA yang Langgar Prokes di Bali

2021-03-10 3 Dailymotion

BALI, KOMPAS.TV - Warga negara asing di bali yang tak menerapkan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, kini terancam sanksi denda 1 juta rupiah. <br /> <br />Pernyataan ini disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster. <br /> <br />Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19. <br /> <br />Gubernur Koster mengatakan, aturan ini dibuat karena banyaknya pelanggaran prokes yang dilakukan WNA. <br /> <br />Selain denda 1 juta rupiah, Pemerintah akan mendeportasi WNA jika kedapatan terus mengulang pelanggaran yang sama dan melawan petugas saat terjaring razia. <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon