Surprise Me!

Vonis 2 Jenderal Polri yang Bantu Bebaskan Djoko Tjandra

2021-03-10 652 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV Rabu (10/3/2021), Majelis Hakim Tipikor membacakan vonis dua terdakwa kasus penghilangan red notice di interpol atas nama terdakwa Djoko Tjandra. <br /> <br />Mantan Kadiv Humas Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Prasetyo, didakwa membantu terdakwa kasus BLBI Djoko Tjandra, bebas berkeliaran walau berstatus buron. <br /> <br />Terpidana kasus cesie atau hak tagih bank bali Djoko Tjandra pulang ke Indonesia pada 30 Juli 2020 malam. <br /> <br />Djoko dijemput di Malaysia oleh Listyo Sigit Prabowo, Kapolri yang saat itu masih menjabat Kepala Bareskrim. <br /> <br />Saat itu, Djoko dalam pelarian dan menetap di Malaysia. <br /> <br />Sampai di Jakarta, bertubi-tubi kasus dalam pelariannya terungkap. Setelah upaya peninjauan kembali kasusnya di Bank Bali terungkap ke publik. <br /> <br />Napoleon dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar 370.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra. <br /> <br />Sementara Prasetijo, dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima uang 100.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. <br /> <br />Kasus Irjen Napoleon Bonaparte berawal dari keinginan terpidana kasus cesie Bank Bali Djoko Tjandra ingin kembali ke Indonesia untuk mengurus permohonan kembali. Untuk itu, red notice Djoko Tjandra harus dihapus. <br /> <br />Djoko Tjandra mengutus pengusaha Tommy Sumardi untuk mengurusnya yang lalu menemui Brigjen Prasetyo Utomo dan Irjen Napoleon yang saat itu berwenang mengurus red notice dari Polri. <br /> <br />Tindak pidana suap miliaran rupiah kepada dua jenderal Polri itu pun lalu terjadi. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon