LUBUKLINGGAU, KOMPAS.TV - Oknum Kepala Desa Sukowarno di Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan, terancam hukuman mati karena diduga melakukan penyalahgunaan bantuan langsung tunai, BLT Dana Desa Covid-19. <br /> <br />Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, menyebut terdakwa menggunakan dana itu untuk berjudi. <br /> <br />Hakim Tindak Pidana Korupsi, Tipikor, PN Palembang menyidangkan dugaan korupsi penyelewengan Dana Covid-19 Tahun Anggaran 2020, yang menjadikan Aksari, 43 tahun, Kepala Desa Sukowarno, Musi Rawas sebagai pesakitan. <br /> <br />Pada sidang sebelumnnya, Jaksa Penuntut Umum, mendakwa terdakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa atau BLT DD Covid-19, dan mengancamnnya dengan hukuman mati. <br /> <br />Dana Desa yang diselewengkan terdakwa merupakan BLT tahap II dan III mencapai Rp 187,2 juta. <br /> <br />#KepalaDesa #BLT #MusiRawas <br /> <br /> <br /> <br />
