Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono divonis masing-masing penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).<br /><br />"Memutuskan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono dengan pidana masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," kata Hakim Ketua Saifudin Zuhri.<br /><br />link terkait :<br />https://www.suara.com/news/2021/03/10/212040/tok-eks-sekretaris-ma-nurhadi-divonis-6-tahun-penjara<br /><br />#nurhadi #RezkyHerbiyono #korupsi<br /><br /><br />=====================<br />Homepage: https://www.suara.com<br />Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom<br />Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/<br />Twitter: https://twitter.com/suaradotcom<br />