BANDUNG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Bandung, Jawa Barat, menangkap buronan kasus korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp 9 miliar. <br /> <br />Buronan bernama Budi Setyawan yang merupakan Mantan Direktur Bidang Teknologi dan Jasa Keuangan PT Pos Indonesia ditangkap Kejaksaan Negeri Bandung di Jakarta pada 9 Maret 2021. <br /> <br />Budi sebelumnya melarikan diri setelah sidang kasasi pada 2018 menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara. <br /> <br />Sebelumnya dalam kasus korupsi yang menjeratnya, Budi terbukti melakukan tindak pidana korupsi kasus pengadaan portable data terminal yang merugikan negara sebesar Rp 9.4 miliar. <br /> <br />Setelah ditangkap, Budi akan menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />
