Surprise Me!

4 Tersangka Kasus Penipuan Pembelian Alat Rapid Test Senilai Rp 52 Miliar Segera Diadili

2021-03-11 3,647 Dailymotion

KOMPAS.TV - Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan 4 tersangka kasus dugaan penipuan pembelian alat rapid test covid-19 ke Kejaksaan Tinggi Banten. <br /> <br />Satu tersangka merupakan warga negara Nigeria, sementara 3 lainnya merupakan warga Banten. <br /> <br />Penyidik juga menyerahkan barang bukti uang senilai 52 miliar rupiah kepada jaksa. <br /> <br />Kasus ini bermula saat adanya kerja sama jual beli antar dua perusahaan untuk memesan tes cepat atau rapid test antigen 50 ribu lebih dan paket instrumen analisis hasil tes. <br /> <br />Modus yang dilakukan pelaku adalah meretas business e-mail compromise milik SD Biosensor yang merupakan penjual produk. <br /> <br />Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Asep Nana Mulyana mengatakan, keempat tersangka akan segera diadili dengan melimpahkan berkas dakwaan ke Pengadilan Negeri Serang. <br /> <br />"Perkara ini disidik oleh Unit Cyber Bareskrim Mabes Polri, kemudian jaksa peneliti ada di Kejaksaan Agung, dan kami kebetulan locus delicti-nya ada di Serang, karena tersangka tinggal di Serang," kata Asep Nana Mulyana pada hari Selasa (9/3/2021). <br /> <br />Dengan demikian, penahanan empat tersangka sudah beralih tanggung jawab dari penyidik kepada JPU. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon