Surprise Me!

Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta, Napoleon Keluarkan Pernyataan Mengejutkan

2021-03-11 792 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonparte mengaku tak terima dengan putusan hakim, yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda sebesar 100 juta rupiah dan subsider 6 bulan kurungan penjara. <br /> <br />Di dalam sidang tersebut, Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri ini mengaku lebih baik mati dari pada martabatnya dilecehkan akibat kasus tersebut. <br /> <br />"Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli tahun lalu sampai hari ini," kata Napoleon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021). <br /> <br />"Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini," sambung dia. <br /> <br />Atas dasar penolakan tersebut, Napoleon mengajukan banding kepada hakim. <br /> <br />"Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," tambahnya. <br /> <br />Adapun vonis hakim yang dijatuhkan kepada dirinya lebih berat dari pada tuntutan jaksa, yakni 3 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan penjara. <br /> <br />Napoleon terbukti menerima uang sebesar 370 ribu dollar Amerika Serikat dan 200 ribu dollar Singapura dari Djoko Tjandra. Uang tersebut ia terima melalui perantara Tommy Sumardi. <br /> <br />Suap tersebut diberikan agar Napolen membocorkan informasi terkait status red notice Djoko Tjandra di Interpol. <br /> <br />Selain itu, Napolen juga diminta untuk menyurati Direktorat Jendreral Imigrasi agar menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) di dalam sistem keimigrasian. <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon