JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa penerima suap pencabutan Red Notice Djoko Tjandra, Brigjen Prasetyo Utomo, divonis 3 tahun 6 bulan penjara. <br /> <br />Vonis ini lebih berat satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. <br /> <br />Dalam persidangan, hakim membacakan sejumlah pertimbangan dan fakta hukum yang didapatkan dari 20 orang saksi. <br /> <br />Hakim menyebut, dakwaan jaksa sudah tepat yakni pasal terkait penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu bertentangan dengan kewajibannya. <br /> <br />Hakim juga menjabarkan penerimaan uang senilai 100.000 Dollar Amerika Serikat yang diberikan oleh Tommy Sunardi pada Prasetyo. <br /> <br />Selanjutnya, seusai mendengarkan putusan hakim memvonis 3 tahun 6 bulan penjara, Brigjen Prasetyo Utomo menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya. Namun pihak kuasa hukumnya menyatakan akan pikir-pikir untuk mengajukan banding. <br /> <br />Sementara itu, untuk kasus yang sama, Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara. Napoleon juga dihukum denda senilai 100 juta rupiah. <br /> <br />Menanggapi atas vonis hakim yang dijatuhkan, Napoleon Bonaparte menyatakan banding. <br /> <br />Napoleon sebelumnya didakwa atas dugaan suap dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra terkait pencabutan red notice. <br /> <br /> <br />