Surprise Me!

Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Mangkraknya Pembangunan Masjid Sriwijaya

2021-03-11 217 Dailymotion

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua tersangka dari kasus mangkraknya pembangunan Masjid Sriwijaya. <br /> <br />Kedua tersangka merupakan mantan ketua pembangunan dan pihak pengembang masjid. <br /> <br />Setelah serangkaian penyidikan terkait mangkraknya pembangunan Masjid Sriwijaya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua tersangka. <br /> <br />Mereka masing-masing, Eddy Hermanto, mantan Ketua Panitia pembangunan Masjid Sriwijaya dan Dwi Kridayani, pengembang dari PT Brantas Abipraya dan PT Yodya Karya. <br /> <br />Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan pada mereka sebanyak lebih dari dua kali. Hasil pemeriksaan, Kejaksaan menemukan dua alat bukti yang menjadikannya tersangka. <br /> <br />Alat bukti yang didapat berdasarkan dokumen, serta surat yang di peroleh penyidik dan keterangan saksi. <br /> <br />#Masjid #Sriwijaya #KejatiSumsel <br /> <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon