SAMARINDA, KOMPAS.TV - Kedua pemuda ini berinisial J-L dan A-F yang dibekuk satuan reskrim polresta Samarinda ditempat mereka bekerja, disalah satu konter ponsel, Jalan KS Tubun, Samarinda, Kalimantan Timur. <br /> <br />Mereka diduga kuat melakukan pencurian data kependudukan dan pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik. <br /> <br />Kedua pelaku penjual kartu kuota internet ini menjual sim card yang sudah registrasi dengan mencuri data NIK yang tidak diketahui pemiliknya. <br /> <br />Menurut keterangan kasat reskrim Kompol Yuliansyah, pelaku melancarkan aksinya menggunakan mesin modem pool dan aplikasi ACT untuk meregitrasi sim card tersebut secara missal. <br /> <br />Dari tangan pelaku,diamankan sebanyak 66 ribu sim card siap jual serta perangkat komputer jadi barang bukti polisi. <br /> <br />Ulah pelaku bisa menimbulkan kejahatan lainnya, seperti penipuan melalu sambungan telpon, terlebih menggunakan identitas orang lain tanpa sepengetahuan pemilik. <br /> <br />Dari penjualan ini, pelaku bisa mendapatkan untung 600 juta hingga 1 milyar rupiah. <br /> <br />Kedua pelaku dikenakan undang-undang ITE dan administrasi kependudukan dengan ancama hukuman 6 tahun penjara. <br /> <br />#PencurianData#SimCardRegistrasi#PelanggaranITE <br /> <br />