JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta berencana membuka kembali tempat wisata dan tempat hiburan pasca PPKM akhir Maret 2021. <br /> <br />Namun, ada catatan penting yang harus terpenuhi untuk bisa mengeluarka izin operasional tempat wisata dan tempat hiburan. <br /> <br />Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membuka tempat wisata dan tempat hiburan secara bertahap pasca PPKM yang berakhir pada 22 Maret 2021. <br /> <br />Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebut tidak menutup kemungkinan tempat hiburan juga akan mulai dibuka seiring dengan dibuka kembali tempat wisata. <br /> <br />Pertimbangannya, angka kasus corona di wilayah DKI Jakarta saat ini sudah turun. <br /> <br />Selain itu, pembukaan tempat wisata dan tempat hiburan ini juga sejalan dengan permintaan pemerintah pusat terkait dengan kelonggaran pelaksanaan PPKM. <br /> <br />Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta menyambut baik rencana Pemerintah Provinsi DKI yang memberi kelonggaran kepada pengusaha tempat hiburan untuk beroperasi kembali. <br /> <br />Aspek protokol kesehatan juga sudah disiapkan bersama pemerintah daerah. <br /> <br />Izin dibukanya kembali tempat hiburan akan diberikan kepada tempat usaha bila telah mengajukan permohonan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta. <br /> <br />Diharapkan, bila nanti sudah beroperasi kembali, para pengusaha dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dan menyiapkan Satgas Covid-19 Mandiri di lingkungan usahanya. <br /> <br />Pandemi yang terjadi selama 1 tahun terakhir memang memberi dampak besar bagi seluruh golongan masyarakat. <br /> <br />Bangsa Indonesia tak hanya berjuang melawan virus, tetapi juga berusaha bangkit dari keterpurukan ekonomi. <br /> <br />Namun, protokol kesehatan masih harus dilakukan dengan ketat agar tidak menjadi klaster baru penyebaran virus corona. <br /> <br />
