JAKARTA, KOMPAS.TV - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo melarang anggotanya untuk mengawal mobil mewah dan motor gede. <br /> <br />"Ini kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya melarang anggota saya mengawal moge (motor gede), mengawal mobil-mobil mewah, dan mengawal pesepeda," kata Sambodo kepada wartawan, Senin (15/3/2021). <br /> <br />Kebijakan untuk melarang anggota Polantas Polda Metro Jaya mengawal rombongan, mobil mewah, motor gede, ataupun pesepeda berlaku untuk seluruh kegiatan. <br /> <br />Pengecualian pengawalan pada saat event atau perlombaan tertentu. <br /> <br />"Kecuali untuk kegiatan olahraga ada event olahraga yang memang itu atlet, ya itu kami kawal," sambungnya. <br /> <br />Bagi Sambodo, pengawalan terhadap kelompok tertentu bisa mengundang kecemburuan sosial. <br /> <br />"Karena pengawalan yang dilakukan polisi itu sering menimbulkan kecemburuan masyarakat," kata Sambodo. <br /> <br />Sebelumnya, Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya, Kompol Akmal, mengatakan petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) juga tidak diperbolehkan mengawal kendaraan pada umumnya. <br /> <br />"(Dishub) tidak boleh (mengawal). Dalam pengawalan, dijelaskan pada Pasal 135 ayat 1 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Akmal melalui pesan singkat, Sabtu (13/3/2021). <br /> <br />
