Surprise Me!

Kejari TTU Tahan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes di RSUD Kefamenanu

2021-03-16 2 Dailymotion

NTT, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di RSUD Kefamenanu tahun anggaran 2015 senilai 6 miliar rupiah. <br /> <br />Penahanan tiga orang tersangka ini dilakukan penyidik kejaksaan setempat setelah mempelajari seluruh dokumen yang telah disita penyidik pada Rabu (10/3/2021). <br /> <br />Ketiga tersangka adalah JJM sebagai kontraktor pelaksana, YMB selaku PPK, dan ES selaku panitia pemeriksa barang. <br /> <br />Ketiganya digiring ke kantor Kejaksaan Negeri TTU dan dilanjutkan untuk penitipan di rumah tahanan negara Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur. <br /> <br />Kasus ini terjadi saat RSUD Kefamenanu melaksanakan kegiatan pengadaan alat kesehatan pada 2015. Tujuh paket dilelangkan dalam proyek itu dimenangkan tiga perusahaan kontraktor. <br /> <br />Salah satu paket kegiatan itu adalah pengadaan alat-alat kesehatan non-e-katalog dengan nilai kontrak Rp1.462.000.000. Kontrak dimenangkan CV Berkat Mandiri, milik Ongky J Manafe. <br /> <br />Namun ternyata ada item kegiatan yang tidak dilaksanakan, yaitu pengadaan dua unit blood bank refrigerator, sedangkan anggarannya sudah dicairkan. Nilai kontrak untuk 2 item barang itu sebesar Rp 425.000.000. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon