Surprise Me!

Mahfud MD: Alasan Penting Bubarkan Orba, Jabatan Presiden Tak Terbatas Periodenya

2021-03-16 3,662 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mohammad Mahfud MD, mengungkapkan salah satu alasan pembubaran Orde Baru (Orba), yakni karena jabatan Presiden tidak terbatas periodenya. <br /> <br />Hal tersebut disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd , pada hari Senin (15/3/2021). <br /> <br />"Salah satu alasan penting, mengapa kita dulu membubarkan Orde Baru dan melakukan Reformasi 1998 adl krn jbtn Presiden tdk dibatasi jmlh periodenya. MPR kemudian membuat amandemen atas UUD 1945, membatasi 2 periode sj. Kalau mau mengubah lg itu urusan MPR; bukan wewenang Presiden," tulis Mahfud. <br /> <br />Cuitan tersebut diunggah setelah Menko Polhukam menjawab pertanyaan wartawan, usai melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Agung RI, Jakarta. <br /> <br />Mahfud menjawab bahwa persoalan lama periode jabatan Presiden adalah urusan Partai Politik (Parpol) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). <br /> <br />MPR sendiri adalah lembaga negara yang berkewenangan untuk melakukan amandemen UUD 1945, termasuk di dalamnya Pasal yang mengatur periode jabatan Presiden. <br /> <br />Pasal 7 UUD 1945: <br />Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. <br /> <br />Video Editor: Faqih Fisabilillah <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon