Surprise Me!

4 Penjarah Toko Emas Karena Piutang Jadi Tersangka

2021-03-16 945 Dailymotion

BANYUWANGI, KOMPAS.TV - 4 pelaku penjarahan toko emas di Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur ditetapkan tersangka oleh polisi. Pelaku nekat menjarah emas, karena terlibat hutang-piutang dengan pemilik toko, yang enggan membayar. <br /> <br />Aksi mereka terekam CCTV dan rekaman itu telah diperiksa oleh polisi. Dalam rekaman itu, terlihat 4 orang pria masuk ke dalam toko emas yang berada di Jalan Gajah Mada Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi pada Jumat (12/030). Mereka kemudian mengambil sejumlah perhiasan emas di etalase dan memasukkannya ke kantong plastik hitam. <br /> <br />Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan bahwa pelaku perampokan terpaksa menjarah emas karena terlibat hutang piutang dengan pemilik toko. <br /> <br />Pelaku mengaku pemilik toko emas memiliki hutang 4 miliar kepada pelaku. Meski sudah dimediasi oleh polisi, namun tidak ada titik temu. Pelaku pun menjarah emas seberat 3,7 kilogram yang diklaim sebagai pengganti pembayaran. <br /> <br />Polisi menilai penjarahan toko emas itu masuk dalam kategori perampokan disertai dengan kekerasan, meski berlatar belakang hutang piutang antara pelaku dan korban. <br /> <br />4 pria yang terekam CCTV itu kini telah diamankan di kantor polisi beserta barang bukti perhiasan emas seberat 3,7 kilogram dengan nilai 2 miliar rupiah. Mereka terancam pasal 365 KUHP ayat 2 subsider 365 KUHP. <br /> <br />#Perampokan #Penjarahan #TokoEmas #Perhiasan <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon