KOMPAS.TV - Warga DKI Jakarta berpendapatan menengah ke bawah kerap memiliki harapan untuk dapat memiliki rumah layak di Ibukota. Namun, harapan itu harus pupus jika melihat syarat baru yang diubah oleh Pemprov. <br /> <br />Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah syarat program rumah DP Rp 0. Adapun syarat yang diubah ialah batas penghasilan tertinggi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang semula Rp 7 juta menjadi Rp 14 juta. <br /> <br />Pemprov DKI juga mewajibkan bukti tabungan minimal 10 persen dari harga pokok unit, selama 6 bulan. <br /> <br />Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, perubahan nilai syarat itu sudah diperhitungkan. <br /> <br />Pasalnya, Pemprov DKI akan menyiapkan subsidi untuk menekan harga. <br /> <br />"Ya itu sudah diperhitungkan. Jadi memang itu membutuhkan penilaian yang mencukupi agar proses pembangunannya bisa berjalan dan pembayaran iurannya bisa terpenuhi" ujar Wagub. <br /> <br />Namun demikian, Wagub menegaskan tetap mencari terobosan-terobosan bagi masyarakat kecil agar mendapatkan hunian seperti janji Anies-Sandi yang sudah disampaikan. <br /> <br />Adapun Anies dan Sandi saat kampanye Pilkada 2017 lalu berjanji akan menyediakan hunian yang terjangkau dengan DP 0 Rupiah. <br /> <br />"Kami juga terus melakukan pembangunan perumahan DP 0 persen, apakah rusunawi maupun rusunawa," imbuhnya. <br /> <br />Sejak awal pemerintahan Gubernur Anies Baswedan, capaian pembangunan rumah DP 0 rupiah, jauh dari target. <br /> <br />Hingga 5 Maret 2021, data Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, mencatat realisasi pembangunan baru mencapai 882 unit, dan terjual sebanyak 681 unit. <br /> <br />Akibat pandemi, Pemprov DKI berencana mengubah target pembangunan menjadi 10.460 unit, dari target awal sebesar 232.214 unit selama 5 tahun. <br /> <br />Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Gilbert Simajuntak, menilai kenaikan syarat ini sebagai keputusan sepihak pemprov DKI. <br /> <br />
