Komisi Fatwa MUI</a> mengeluarkan Fatwa terkait hukum vaksinasi COVID-19 bagi umat islam yang sedang berpuasa. MUI menegaskan bahwa vaksinasi yang dilakukan melalui injeksi intramuscular atau di suntik lewat otot tidak membatalkan puasa.<br /> <br /><br /> <br />Fatwa ini dikeluarkan setelah komisi Fatwa MUI menggelar rapat pleno pada Selasa (16/3) kemarin. Rapat membahas masalah keagamaan terkait pelaksanaan vaksinasi untuk memutus penularan COVID-19.<br /> <br /><br /> <br />Hukum melakukan vaksinasi COVID-19</a> bagi umat islam yang sedang berpuasa boleh dilakukan sepanjang tidak menyebabkan bahaya. Meski demikian, MUI memberikan tiga rekomendasi soal vaksinasi COVID-19 saat bulan Ramadhan. Pertama, pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah COVID-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. <br /> <br /><br /> <br />Kedua, pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19pada malam hari di bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa. Ketiga, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19.<br />Fatwa MUI: Vaksinasi COVID-19 Tak Batalkan Puasa Ramadan
