BALIKPAPAN, KOMPAS.TV - Petugas Ditkrimum Polda Kalimantan Timur menggelar rekonstruksi pembunuhan seorang narapidana di dalam sel tahanan Polresta Balikpapan pada Desember lalu. <br /> <br />Rekonstruksi ini memperagakan 12 adegan utama dan 100 lebih adegan pendukungnya. <br /> <br />Dengan melibatkan sebanyak 6 orang tersangka, rekonstruksi pun berlangsung selama kurang lebih 8 jam. <br /> <br />Polisi juga membeberkan sejumlah barang bukti yang berhasil diungkap dalam pembunuhan ini. <br /> <br />Pihak Ditkrimum Polda Kaltim akan segera melengkapi berkas pemeriksaan sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Balikpapan. <br /> <br />Wadirkrimum Polda Kaltim AKBP Roni Faisal mengatakan, dalam rekonstruksi pembunuhan napi terdapat 12 adegan dan 107 sub adegan. <br /> <br />Dalam kasus ini pihak kepolisian polisi berhasil mengukap empat barang bukti yaitu, selang, ekor pari, tongkat, dan staples. <br /> <br />Dikutip dari Kompas.id, Herman dijemput paksa oleh tiga orang tak dikenal ke Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 2 Desember 2020. <br /> <br />Selanjutnya, pada 3 Desember 2020, keluarga mendapatkan kabar bahwa Herman meninggal dunia. <br /> <br />Pada 4 Desember 2020, jenazah Herman diantar ke rumah keluarga oleh polisi. Saat bungkusan plastik dan kain kafan jenazah dibuka, Keluarga menemukan kondisi Herman dalam keadaan mengenaskan. <br /> <br /> <br />