JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang Praperadilan Muhammad Rizieq Shihab terkait kasus dugaan penghasutan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan beberapa waktu lalu. <br /> <br />Hakim Ketua di PN Jakarta Selatan, Suharno, menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh terdakwa Muhammad Rizieq Shihab, gugur. <br /> <br />Menurut Hakim Ketua Suharno, permohonan praperadilan tidak bisa dilanjutkan karena sidang untuk perkara pokok dalam objek gugatan itu telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Selasa (16/3/2021). <br /> <br />"Mengenai permintaan praperadilan belum selesai atau putusan belum diucapkan sedangkan pokok perkaranya telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama. Maka terhadap permintaan atau permohonan praperadilan menjadi gugur," ucap Hakim. <br /> <br />Permohonan praperadilan kali ini adalah kali kedua yang diajukan pihak kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab ke PN Jakarta Selatan. <br /> <br />Sebelumnya, kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka Rizieq Shihab, namun ditolak oleh Hakim. <br /> <br />Video Editor: Lisa Nurjannah <br /> <br />