KEDIRI, KOMPAS.TV - Puluhan pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap Satreskoba Polres Kediri Kota. Dari tangan para pelaku polisi menyita ratusan gram sabu dan ganja siap edar. <br /> <br />Selama 2 bulan terakhir Polres Kediri Kota menangkap 41 orang pengedar narkoba. Sebagian pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan merupakan jaringan antar kota. <br /> <br />Dalam aksinya para pelaku menggunakan sistem ranjau dan pembayaran langsung di tempat. Selama ini mereka juga menjadikan pelajar dan pekerja sebagai target penjualan. <br /> <br />Dari tangkapan tersebut Satreskoba Polres Kediri Kota menyita 122 gram sabu serta 100 gram ganja. Selain itu, ribuan pil dobel l siap edar juga disita petugas. <br /> <br />Adanya pandemi korona tidak membuat peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kediri Kota menurun. Para pelaku justru memilih jalan pintas dengan berjualan barang haram tersebut, untuk memenuhi kebutuhan hidup. <br /> <br />Mereka kini terancam dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. <br /> <br />#Kediri #Narkoba #PolresKediriKota #Sabu #Ganja #Beritakediri <br /> <br />
